Berita Bali

14 Laporan Pinjaman Online Masuk ke Polda Bali, Polisi Ungkap 4 Faktor yang Menyulitkan Pengungkapan

Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, ada beberapa hal yang menyebabkan kepolisian kesulitan dalam mengungkapnya.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Candra LBH Bali
Ilustrasi - pinjaman online (pinjol) ilegal 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, ada beberapa hal yang menyebabkan kepolisian kesulitan dalam mengungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

"Kesulitan dalam ungkap kasus pinjol, pertama pelaku menggunakan alamat kantor fiktif," ujar Kombes Syamsi terpisah, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut selain alamat kantor fiktif, Syamsi menyebut faktor kedua karena terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan penggunanya langsung. 

Baca juga: Kabid Humas Polda Bali Sebut Dua Tahun Ini Ada 14 Laporan Korban Pinjaman Online Diduga Ilegal

Ketiga aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.

Keempat nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban lapor polisi.

"Nomor yang dicantumkan saat dilakukan pengecekan oleh penyidik tidak aktif," tambahnya.

Sementara itu, lebih lanjut dikatakan Kabid Humas Polda Bali dari kasus laporan pinjol di Polda Bali setidaknya sudah mencapai 14 laporan.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Kapola Agar Basmi Pinjaman Online Ilegal

Laporan tersebut terhitung masuk di kepolisian Polda Bali selama pandemi Covid-19, namun pengungkapan belum membuahkan hasil. 

"Laporan tahun 2020, sejumlah 11 kasus dan 2021 ada 3 kasus," pungkas Kombes Pol Syamsi.

Sebelumnya diinformasikan, pengungkapan pinjaman online (pinjol) ini harus diusut tuntas setelah adanya intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Baca juga: Maraknya Fenomena Pinjol Ilegal dan Sisi Konsumen Menurut Pandangan Sosiolog UNUD Bali

Setelah adanya intruksi dan perintah langsung Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mencari dan melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menggerebek alias ditemukan kantor pinjol ilegal yang juga meresahkan masyarakat.

Masing-masing di wilayah Jakarta, Bekasi hingga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (*)

Berita lainnya di Pinjaman Online

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved