Info Populer

Berikut Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2019. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. 

TRIBUN-BALI.COM – Badan Penjamin Jasa Ksehatan (BPJS) merupakan badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Badan ini memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun PNS serta TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menjamin semua pelayanan kesehatan terhadap pesertanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Pada peraturan tersebut disebabkan bila sejumlah pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan lewat Kompas.com pada Sabtu, 30 Oktober 2021, berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berapa Banyak Harus Minum Air Putih Agar Ginjal Sehat? Pria dan Wanita Ternyata Berbeda

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;

-Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;

-Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

-Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

-Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);

Baca juga: Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Diumumkan?

-Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

-Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

-Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);

-Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);

-Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;

- Perbekalan kesehatan rumah tangga;

-Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;

-Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; Klaim perorangan.

Layanan yang Dijamin BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

-Administrasi pelayanan

Baca juga: KISAH Pedagang Pasar Jadi Tersangka padahal Bela Diri Saat Ditikam 3 Orang Preman, Kok Bisa?

-Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

-Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

-Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

-Administrasi pelayanan

-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

Baca juga: Efek Samping Menahan Kencing Bagi Kesehatan, Sering Disepelekan Padahal Berbahaya

-Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

-Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

-Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

-Rehabilitasi medis Pelayanan darah

-Pelayanan kedokteran forensik klinik

-Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah Perawatan inap non-intensif

-Perawatan inap di ruang intensif.

-Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

3. Persalinan Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Jenis Penyakit atau Operasi yang Dijamin BPJS Kesehatan

Baca juga: Sidak Masker di Denpasar Digelar Siang dan Malam

Dilansir Tribun-Bali.com Kontan.co.id pada Sabtu, 30 Oktober 2021, berikut daftar-daftarnya:

-Kusta

-Stroke

-Kanker

-Jantung

-Hipertensi

-Tumor

-Diabetes melitus

-Malaria

-Asma

-Bronkitis

Baca juga: Obati Asam Lambung Ternyata Cukup dengan Bahan-bahan Alami di Dapur, Kurangi Rasa Mual

-Sirosis hepatitis

-Leukemia

-Operasi ceasar

-Persalinan vaginal (normal)

-Gagal ginjal Thalasemia

-Katarak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved