Berita Nasional

KISAH Pedagang Pasar Jadi Tersangka padahal Bela Diri Saat Ditikam 3 Orang Preman, Kok Bisa?

Pihak kepolisian Sumatera Utara kembali menetapkan korban kekerasan sebagai tersangka.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko 

TRIBUN-BALI.COM, MEDANG – Seorang pedagang di Pasar Pringgan, Medan Baru ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, pedagang tersebut justru menjadi korban penikaman.

Pedagang sayur bernama Budi Alan itu menuturkan dirinya dianiaya dan ditikam oleh tiga orang preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru pada Senin 9 Agustus 2021.

“Saya korban ditetapkan sebagai tersangka, padahal waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata Budi dikutip dari Tribun-Medan.com pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca juga: Polisi Minta Bantuan Jasa Pengirim Barang, Wisnu dkk Ditangkap Saat Terima Tembakau Gorila di Bali

Kabarnya, BA ditikam berkali-kali oleh preman yang marah karena korban tak mau memberikan uang.

Saat itu BA mencoba melawan dengan memukulkan kunci dongkrak ke arah preman yang belakangan diketahui berinisial BS. Saat itu BS dibantu oleh sejumlah rekannya.

Tikaman itu membuat BA terluka dan mengeluarkan banyak darah. Melihat kondisi BA, BS dan beberapa rekannya kemudian kabur.

Sementara BA dibawa oleh warga ke rumah sakit. Tak berselang lama, BA melaporkan BS ke Mapolsek Medan Baru atas kasus penganiayaan.

Namun, pada 30 September, Polsek Medan Baru malah menjadikan BA tersangka atas laporan BS. BS mengaku dianiaya oleh BA dengan kunci dongkrak.  

Padahal, saat itu BA mencoba membela diri dari keberingasan BS dan teman-temannya.

Kapolrestabes Turun Tangan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers pada Kamis, 28 Oktober 2021 pada malam hari.

Ia menegaskan kasus Budi Alan ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.

Riko Sunarko kemudian menjelaskan, awal mula kasus berujung di kepolisian, Budi Alan dan BS saling lapor.

"Dalam laporan BA dengan terlapor atau tersangka atas nama BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang," tambahnya.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua - Seorang Balita Meninggal Terkena Serpihan Peluru

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved