Berita Nasional
Syarat Terbaru Perjalanan PPKM Jawa-Bali, Perjalanan Darat Wajib Tunjukan Hasil PCR atau Antigen
Berikut adalah aturan baru perjalanan darat maupun udara bagi Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) untuk wilayah Jawa-Bali
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDP) dengan transportasi darat saat pandemi Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang sebelumnya SE Menteri Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut pelaku perjalanan darang dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Peraturan tersebut berlaku usai pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemic Covid-19.
Peraturan baru tersebut telah efektif berlaku mulai 27 Oktober 2021 kemarin.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com pada Senin, 1 November 2021.
Baca juga: Jelang Galungan Sepi Tangkapan, Nelayan Pantai Gumicik Gianyar Lesu
Baca juga: UPDATE: Korban Pengeroyokan di Kuta Bali Alami Luka Sobek, Polisi: Ada 2 Jahitan di Kepala Belakang
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” Sambungnya.
Adapun perjalanan jarak jauh yang dimaksud adalah perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam
Selain itu, berikut dokumen yang harus ditunjukan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi meliputi motor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum wajib menunjukan;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan
Sedangkan bagi pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan dokumen-dokumen sebagai berikut;
- Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.