Berita Tabanan
Pelaku Asusila di Tabanan Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Berkelit dan Tak Mengakui Perbuatannya
"Sidang putusannya sudah kemarin di PN Tabanan, terdakwa divonis 15 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum)
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di sebuah kos-kosan di Tabanan akhirnya selesai disidangkan.
Dari hasil sidang putusan kasus asusila tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Senin 1 November 2021, terdakwa I Ketut Bina Setiakawan divonis maksimal yakni 15 tahun penjara.
Bahkan terungkap di persidangan, korban mengaku telah dicabuli terdakwa sedikitnya 4 kali.
"Sidang putusannya sudah kemarin di PN Tabanan, terdakwa divonis 15 tahun penjara akibat perbuatannya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara saat dikonfirmasi, Selasa 2 Nopember 2021.
Baca juga: Populasi Babi di Tabanan Menurun, Harga Pakan dan Bibit Jadi Kendala Peternak Pelihara Babi
Dia melanjutkan, selain hukuman penjara yang maksimal, terdakwa juga didenda senilai Rp 100 Juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya sangat mengapresiasi pihak PN Tabanan.
Sebab, vonis hukuman sesuai dengan tuntutan pihak Kejari Tabanan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 22 September 2021 lalu.
"Hukuman berat ini diterima terdakwa juga karena dalam persidangan kerap berkelit atau tidak mengakui perbuatannya. Artinya terdakwa ini tidak kooperatif. Selain itu terdakwa juga mengaku bahwa diintimidasi petugas yang menangani perkara tersebut, tapi sebenarnya tidak," ungkapnya.
Dewa Awatara juga mengungkapkan, dalam persidangan, ternyata ada fakta menarik yang terjadi.
Hal tersebut diketahui ketika melihat wajah terdakwa, korban justru sangat ketakutan. Itu karena psikologis masih trauma.
"Jadi korban ini saat melihat wajah terdakwa menangis dan berontak," ungkapnya lagi.
Menurut Dewa Awatara, kasus ini tentunya menjadi pembelajaran juga untuk semua maayarakat, karena dalam persidangan kejujuran sangat penting.
Kemudian mengenai putusan hukuman maksimal tersebut juga memberikan pandangan kepada masyarakat luas bahwa dalam penanganan perkara penanganan anak, memberi efek jera kepada para pelaku.
"Kemudian mudah-mudahan bisa menjadi tolak ukur masyarakat bagaimana anak-anak bisa mendapat perlindungan dan tidak ada kasus serupa kedepannya.
Baca juga: Pelantikan Pilkel di Tabanan Digelar 16 Desember 2021, DPMD Tunggu Berita Acara
Mengingat anak anak ini merupakan generasi selanjutnya yang harus dilindungi," tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umur.jpg)