Berita Jembrana

Dua Pengurus LPD Desa Adat Tuwed Ditahan Kejari Jembrana Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan keduanya sebagai terdakwa. Karena status keduanya sudah

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
dok Triono Rahyudi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi 

Kemudian dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa. Kemudian penggelapan tabungan.

Selanjutnya kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan.

“Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh dua terdakwa, saat bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah,” ungkapnya.

Arya merinci, untuk modus tersangka ini ialah menggunakan dana kas LPD dengan cara penarikan tabungan, menggelapkan dengan modus pengeluaran tabungan.

Contoh saat si A menarik Rp 10 juta, tapi dikeluarkan Rp 20 juta. Kemudian penarikan fiktif sebanyak 59 kali.

Penarikan tabungan sukarela, senilai Rp 65 juta. Pembayaran rekening iuran listrik Rp 57 juta lebih.

Total kerugian secara menyeluruh sebelum adanya pengembalian oleh kedua terdakwa dari perhitungan kerugian oleh pihaknya ialah sebanyak Rp 800 juta.

Dikembalikan oleh DPA dan NNS sebesar Rp 367 juta.

“DPA mengembalikan 313 juta, NNS Rp 54 juta. Yang Rp 571 juta belum dikembalikan.

Kami memang temukan tidak ada aset yang diselamatkan. Karena dari 12 tahun itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini keduanya dititipkan di Polsek Jembrana yang perempuan. Yang cowok Polsek Melaya. Untuk 20 hari ke depan,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved