Berita Nasional

KPK Minta Dewa Nyoman Wiratmaja Hadiri Pemeriksaan, Ini Dugaan Perannya Terkait Suap DID Tabanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

KPK meminta ASN atau Dosen Fakultas Ekonomi tersebut untuk bersifat kooperatif, menghadiri agenda pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Pemeriksaan I Dewa Nyoman Wiratmaja direncanakan pada Jumat, 5 November 2021 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim penyidik akan mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja (ASN/Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu, 3 November 2021.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," tegasnya.

Dalam hal ini, KPK telah melakukan upaya pemeriksaan dengan menggeledah sejumlah tempat pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.

Lebih lanjut, Ali menuturkan bila pihaknya tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti terkait kasus suap DID yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnoma dan Rifa Surya.

Dua nama terakhir yang merupakan pejabat Kementrian Keuangan sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019 lalu. 

Baca juga: Mangkir, KPK Minta Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja Kooperatif Penuhi Panggilan

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan tahun 2018.

Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasus Suap Pengurusan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved