Berita Denpasar
2 Sekolah di Denpasar Tak Bisa Menyelenggarakan PTM Semester Ini
Sebanyak dua sekolah di Denpasar tidak bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak dua sekolah di Denpasar tidak bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kedua sekolah tersebut merupakan sekolah swasta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat diwawancarai Kamis, 4 November 2021 siang.
Baca juga: 10 Orang Pelanggar Masker di Denpasar Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu
Dua sekolah yang tak bisa ikut PTM tersebut karena sarana prasarana sekolah yang tak mendukung.
Sekolah tersebut menggunakan AC dan tak memiliki ventilasi udara.
“Pihak sekolah sudah mengajukan untuk ikut PTM, tapi kami tidak izinkan karena syarat PTM di masa pandemi ini tidak boleh ber-AC dan harus memiliki ventilasi,” kata Wiratama.
Baca juga: PTM di Badung Berjalan dengan Aman, Disdikpora Minta Sekolah untuk Terus Pantau Penerapan Prokes
Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan sekolah tersebut untuk membuatkan ventilasi.
Karena tak bisa menyelenggarakan PTM, sekolah tersebut masih menerapkan sistem pembelajaran dalam jaringan atau daring.
“Semester dua, kalau sudah sesuai dengan ketentuan baru kami izinkan PTM. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak yayasan agar bisa PTM pada semester kedua mendatang,” katanya.
Untuk pelaksanaan PTM terbatas di Denpasar telah dimulai pada 1 Oktober 2021.
Baca juga: Jemput Anak Saat PTM, Orang Tua Siswa Diharapkan Tak Berkerumun
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sekolah yang melaksanakan PTM terbatas ini dengan kapasitas maksimal 50 persen tatap muka dan 50 persen Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Hal ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB dengan kapasitas 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata Wiratama.
Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Baca juga: PTM Sudah Berlangsung, Komite PPI & PRA RSUP Sanglah Edukasi Prokes Ke Siswa SMPN 7 Denpasar