Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

51 Desa di Karangasem Bakal Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Pemilihan rencananya dilakukan pada awal tahun 2022, menunggu masa jabatan kepala desa sebelumnya usai.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Hai-Online.com
Ilustrasi pilkades dan mencoblos. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Dari 78 Desa / Kelurahan di Kabupaten Karangasem, sebanyak 51 Desa menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Pemilihan rencananya dilakukan pada awal tahun 2022, menunggu masa jabatan kepala desa sebelumnya usai.

Desa yang gelar pilkades tersebar di delapan Kecamatan.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, mengungkapkan, pilkades serentak digelar 2022 sesuai  ketentuan.

Baca juga: Kisah Kerajinan Dandang Karangasem yang Terancam Punah, Kesulitan Bahan Baku dari Jawa

Sehingga tak ada kekosongan jabatan di Desa.

Pemerintah telah menyiapkan tahapan untuk pemilihan kepala desa.

"Tahun 2022 tetap digelar. Ada 51 desa yang akan gelar pilkades di Karangasem. Rencananya dimulai dari Januari hingga Juni 2022.

Semoga tahapan  berjalan dengan lancar, tak ada hambatan," ungkap Gede Kaneka Setiawan pada Tribun Bali, Kamis (4/11/2021).

Ditambahkan, pemilihan perbekel dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Desa.

Pemerintah hanya menganggarkan Rp 2 Milliar untuk 51 Desa.

Meliputi pengadaan kertas suara, bilik suara, alat serta perlengkapan pencoblosan, & honor untuk panitia pilkel baik dari kabupaten maupun desa.

"Anggaran  pelaksanaan pilkades kurang lebih 2 milyar. Untuk keperluan biaya pengadaan surat suara, sarana pemilihan, honorarium panitia pemilihan dari tingkat desa sampai  kabupaten,"akui I Gede Kaneka Setiawan.

Anggaran untuk pilkades rencana mengunakn APBD Induk Th. 2022.

Untuk prosesnya tidak ada masalah. Masih berjalan lancar.

Baca juga: Siswi SMP di Karangasem Jadi Korban Pelecehan, Diduga Pelaku Lebih dari Satu Orang

 Sedangkan untuk anggaran  dari desa biasanya dipakai untuk  kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Nominalnya bervariatif tergantung jumlah petugas.(*)

Artikel lainnya di Berita Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved