Info Populer

BI Sebut Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500

Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan BI Fast Payment tahap pertama pada pekan kedua Desember tahun ini.

Editor: Karsiani Putri
Liliana Drew dari Pexels
ILUSTRASI- Pengambilan uang tunai di mesin ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan BI Fast Payment tahap pertama pada pekan kedua Desember tahun ini.

Melalui penerapan BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah akan lebih rendah dibanding tarif transfer menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

Baca juga: Segera Tukarkan Kartu ATM, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Magnetic Strip BNI, BCA dan BRI

Baca juga: Daftar Bank yang Kenakan Biaya Transfer Antarbank Rp2.500, Termasuk BPD Bali

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antarbank yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi. 

"Maksimal Rp 2.500, tergantung banknya. Bisa saja banknya menarifkan kurang dari Rp 2.500. Tetapi, kami membatasi tidak boleh lebih dari Rp 2.500," tutur dia dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Fili menyebutkan, tarif tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh bank sentral.

Ia pun tidak menutup kemungkinan ketentuan batas maksimal Rp 2.500 mengalami penurunan setelah adanya evaluasi.

"SKNBI tadinya harus bayar Rp 3.500 per transaksi. Lalu, bank bayar ke kita Rp 600. Tapi, pada saat awal pandemi kita lihat ini berat bagi masyarakat, makanya kita turunkan, jadi SKNBI Rp 2.900 dan bank bayar ke kita Rp 1," ujar Fili.

Lebih lanjut, Fili menjelaskan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit.

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata dia.

Baca juga: Termasuk Roti dan Pasta, Ini Dafar Makanan dan Minuman yang Dapat Berdampak Buruk Pada Mata

Baca juga: 1 November 2021, Ini Daftar HP yang Tidak Bisa Lagi Mengakses WhatsApp

Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di semua kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar dia.

"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambahnya.

Pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta.

Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.

"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan, bisa kita naikkan," katanya.

Baca juga: Cenderung Lebih Mudah Kambuh di Musim Hujan, Ketahui Cara Mencegah Sakit Gigi

Baca juga: Daftar Makanan yang Dapat Meningkatkan Mood, Salah Satunya Ubi Jalar

Sementara itu, nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta masih bisa menggunakan SKNBI dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BI: Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved