Kabar Seleb

Rachel Vennya Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka: Aku Berjanji Tidak Akan Mengulangi Kesalahan

Rachel Vennya Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka: Aku Berjanji Tidak akan Mengulangi Kesalahan

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Grid.ID
Rachel Vennya - Rachel Vennya Tak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka: Aku Berjanji Tidak Akan Mengulangi Kesalahan 

TRIBUN-BALI.COM – Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga orang lainnya.

Ibu satu anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan tersebut merupakan buntut Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer beserta sang manajer Maulida Khairunnisa yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya pun meminta maaf lewat media sosial Instagramnya @rachelvennya.

Pada unggahannya, ia menulis permintaan maaf kepada seluruh pihak dan masyarakat yang marah dan merasa dirugikan atas kasus tersebut.

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya dikutip dari Instagram pribadi miliknya.

Selain itu, mantan istri Niko Al Hakim itu pun berjanji akan mematuhi dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.

Baca juga: Bukan Hanya Rachel Vennya, 3 Sosok Ini Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Termasuk Sang Pacar

Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi pembelajaran bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.

Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 3 Orang Lainnya

Dilansir dari Tribunnews pada Kamis, 4 November 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Adapun keempat orang tersebut antara lain, Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan satu orang berinisial OP.

OP merupakan orang yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan peran OP dalam kasus kaburnya Rachel Vennya dari kewajiban karantina usai bepergian dari luar negeri.

Yusri menuturkan bila OP membantu administrasi pebisnis tersebut setibanya di Indonesia pada September 2021 kemarin.

Baca juga: RACHEL VENNYA Resmi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Oknum TNI Yang Membantunya?

"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.

Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.

"Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.

Alasannya para tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved