Berita Badung
Konsorsium Program Internasional, Upaya Percepatan Internasionalisasi di Lingkup PTV
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mengembangkan pengelolaan pendidikan tinggi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Sadar atau tidak, interaksi antarbangsa adalah sebuah keniscayaan.
Interdependensi suatu bangsa dengan dan terhadap bangsa lain semakin tidak terhindarkan.
“Situasi ini dapat merupakan berita baik jika suatu negara siap untuk berperan, berkontribusi dan menuai manfaat. Namun hal ini dapat juga menjadi bencana jika suatu bangsa tidak siap dan hanya akan menjadi objek dalam interaksi global tersebut,” tekan Wikan mengingatkan.
Dalam konsorsium ini, PTV bersepakat untuk mengembangkan program internasional yang terdapat dalam Risalah Kebijakan terkait program internasional di perguruan tinggi vokasi di Indonesia, yang akan diimplementasikan pada tahun 2022.
Terkait hal itu, Menteri Nadiem menuturkan bahwa pencapaian para pihak terkait untuk bersama-sama memajukan pendidikan vokasi dengan kebijakan Merdeka Belajar harus menjadi batu loncatan untuk menciptakan lebih banyak transformasi dalam memajukan pendidikan vokasi.
Untuk diketahui, di Indonesia, dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan internasionalisasi adalah Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni pasal 50.
Internasionalisasi ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/P/2021 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kerja sama internasional pendidikan tinggi adalah proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional dalam kegiatan akademik dan profesionalisme pendidikan tinggi oleh lembaga dari negara lain dalam hal ini perguruan tinggi asing yang melibatkan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam negeri.
“Hal ini mendorong perguruan tinggi untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keIndonesiaan. Maka dari itu, kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan mempromosikan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tegas Dirjen Wikan.
Implementasi Prinsip Internasionalisasi melalui MBKM Kemendikbudristek menyadari pentingnya internasionalisasi, terutama bagi PTV.
Maka proses internasionalisasi ini senantiasa didorong dengan berbagai cara yang terukur dan terarah.
Salah satu program ungulan Kemendikbudristek yang sejalan dengan prinsip internasionalisasi adalah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Dalam penjelasannya, Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beny Bandanadjaja, MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk magang/praktik kerja, pertukaran pelajar, melakukan penelitian, melakukan kajian mandiri, melakukan proyek kemanusiaan, asistensi mengajar di satuan pendidikan, kuliah kerja nyata, dan kegiatan kewirausahaan.
Khusus di lingkup PTV, Ditjen Diksi memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan internasionalisasi kampus.
“Ditjen Diksi membentuk Tim Pengembang Program Internasional untuk menghasilkan risalah kebijakan (policy brief) tentang pelaksanaan program internasional pada lingkup PTV dan mengadakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali potensi PTV, dan menjajaki serta mendorong kerja sama dengan berbagai pihak termasuk mitra pendidikan tinggi luar negeri, dan industri multinasional,” terang Direktur Beny.