Vanessa Angel dan Suami Meninggal
Update Vanessa Angel: Bukan Orangtua, Bibi Ardiansyah Minta Tubagus Joddy Urus Warisan Gala Sky
Update Vanessa Angel: Bukan Orangtua, Bibi Ardiansyah Minta Tubagus Joddy Urus Warisan Gala Sky
TRIBUN-BALI.COM - Sebelum meninggal dunia dalam kecelakaan maut, suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sempat meminta Tubagus Joddy untuk mengurus warisan putra semata wayangnya, Gala Sky.
Tubagus Joddy adalah sopir yang mengemudikan mobil Pajero Sport saat kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri itu.
Video perbincangan Bibi dan Vanessa Angel itu kembali diposting akun Youtube Ashiap TV.
Baca juga: Jenazah Bibi Ardiansyah Dimasukkan Terlebih Dahulu Lalu Vanessa Angel, Satu Liang Lahad yang Sama
Dalam perbincangan itu, Bibi dan Vanessa sama-sama mengajukan pertanyaan apa yang dilakukan satu sama lain bila hari itu menjadi hari terakhir pasangannya.
Jawaban Bibi Ardiansyah sempat membuat Vanessa Angel menjadi sedih.
Betapa tidak, Bibi menjawab memilih untuk meninggal dunia bila memang saat itu menjadi hari terakhir bagi Vanessa Angel.
Diketahui bersama Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.
Baca juga: Ayah Vanessa Angel Beberkan Kondisi Terkini Cucunya, Gala Akan Dijemput Adik Bibi Andriansyah
Dalam kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia.
Sementara tiga orang lainnya, yakni anak Gala Sky, asisten, sopir Tubagus Joddy, mengalami luka-luka.
Atas kecelakaan yang diduga karena Joddy mengantuk ini, ahli waris Vanessa Angel dan Bibi tak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja ( Persero ).
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.
Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan mengatakan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tubagus-joddy.jpg)