Info Populer
Berikut Ketentuan Mengikuti Seleksi PPPK Guru Tahap II dan III
Apabila Anda merupakan peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi tahap I, Anda masih dapat mengikuti seleksi tahap II ataupun III.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Baca juga: Kuota PPPK Guru 2021 Tabanan Sebanyak 1.035 Formasi, Guru Diminta Lirik Sekolah Sepi Pemalar
Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Seleksi Kompetensi Tahap III
Berikut ketentuan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi tahap III:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar bisa memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Baca juga: Ini Daftar 166 Instansi yang Umumkan SKD CPNS dan PPPK Nonguru Tahap 1 pada 29-30 Oktober 2021
Selain itu, pelamar juga bisa memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Materi yang Diujikan
Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 25 ayat
(2) dan ayat (3), berikut materi yang akan diujikan:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara yang dilakukan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut ketentuan mengikuti seleksi pppk guru tahap ii dan iii lengkap dengan materi yang diujikan