Berita Badung
Pemkab Badung Belum Berani Pastikan UMK Tahun 2022, Dirga: Kita Lihat Data Statistik Dulu
Pemerintah Kabupaten Badung belum berani memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pihaknya di Badung dalam menentukan UMK harus cermat sehingga semuanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dirinya juga mengakui belum bisa menentukan besaran UMK tersebut menunggu estimasi PAD ditengah pandemi covid-19.
Baca juga: Jaksa Agung RI Datangi Kejari Badung, Ingatkan untuk Penyerapan Anggaran dan Kerja Integritas
"Sekarang lihat dulu bagaimana Giri Prasta dengan timnya untuk meningkatkan PAD di tengah pandemi covid-19 ini," tegasnya.
Seperti diketahui, besaran UMK di Badung saat ini Rp 2.930.092,64. Angka ini pun sama dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2020, mengingat tahun 2021 UMK Badung tidak ada peningkatan.
Namun biasanya dari tahun ketahun, UMK kabupaten Badung terus mengalami peningkatan. Bahkan UMK kabupaten Badung paling besar dari beberapa kabupaten yang ada di Bali.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Badung tahun 2018 Sebesar Rp2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 Rp2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 sebesar Rp2.930.092,64. (*)
Berita lainnya di Berita Badung