Berita Badung

Pemkab Badung Belum Berani Pastikan UMK Tahun 2022, Dirga: Kita Lihat Data Statistik Dulu

Pemerintah Kabupaten Badung belum berani memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.

Dokumen Pribadi
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung belum berani memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.

Meski pemerintah pusat memungkinkan akan menaikkan UMK tersebut, dengan melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni mengacu indikator ekonomi dengan indeks harga konsumen yang mengalami inflasi 0,12 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga mengakui jika indikator ekonomi juga menjadi acuan naik atau tidaknya UMK.

Namun untuk di Badung, pihaknya baru akan melakukan pembahasan.

Baca juga: Berbagi Pangan kemBali Digelar di Abiansemal Badung,Didukung Pasar Rakyat & Yayasan Ni Luh Djelantik

"Kita akan bahas masalah UMP dan UMK itu. Namun kami belum berani memastikan naik atau tidaknya UMK Badung tahun 2022 mendatang," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu 7 November 2021.

Saat ini dirinya juga belum mengetahui statistik ekonomi di Gumi Keris.

Namun melihat dari kondisi saat ini Badung masih mengalami deflasi. Mengingat pertumbuhan ekonomi di Badung di dongkrak dari sektor pariwisata.

"Kalau Badung ekonomi sebagian besar dari pariwisata, bahkan mencapai 70 persen. Namun tetap kami akan lihat data statistiknya dulu," jelasnya sembari mengatakan mungkin Senin ini akan Dibahas lagi.

Baca juga: 2 Pria Diamankan Polisi Karena Kasus Pencurian Mikol di Badung, Korban Merugi Setengah Miliar Rupiah

Oka Dirga mengakui terkait penentuan UMK memang mengacu pada PP 36 tahun 2021 yakni upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli (keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50 persen upah/gaji tertinggi dan 50 persen terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu).

"Jadi kalau perekonomian selama 3 tahun berturut-turut mengalami penurunan. Sudah pasti UMK tidak bisa naik, tapi kondisi saat ekonomi di Bali apalagi di Badung rasanya masih rendah," katanya.

Penyesuaian UMK dilakukan sesuai tahapan perhitungan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten lalu disampaikan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur.

"Nanti kita lihat keputusan dewan pengupahan juga, sehingga sampai saat ini kami belum bisa pastikan," tegasnya.

Baca juga: Petani Bunga Pacar di Desa Sibang Gede, Badung Sengaja Atur Pola Tanam agar Panen Saat Galungan

Sementara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan terkait UMK harus melihat keuangan daerah. Bahkan jika mumpuni pasti UMK di Badung akan naik.

Kendati demikian saat ini pihaknya mengaku tetap mengacu kemampuan keuangan daerah.

"Maaf ya, di Badung ini beda dengan wilayah lain. Karena pendapatan di Badung ini bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Ketika kita berbicara masalah PHR yang 80 persen ini, kita harus menghitung estimasi dengan kunjungan wisatawan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved