Berita Badung

2 Pria Diamankan Polisi Karena Kasus Pencurian Mikol di Badung, Korban Merugi Setengah Miliar Rupiah

Ia mengecek di bagian sistem tercatat ada 6.474 botol berbagai merek minuman seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels dan lainnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tersangka G Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38) diamankan Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kasus pencurian minuman beralkohol berbagai merek. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dua orang pria di wilayah kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali diamankan pihak kepolisian.

Pria yang diamankan polisi masing-masing bernama G Arga Septianto (30) asal Dusun Krajan, Jember, Jawa Timur dan Andi Widianto (38) asal Pemogan, Denpasar, Bali.

Menurut Kapolsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah, kedua pria itu diamankan setelah kedapatan melakukan aksi pencurian di Gudang PT Dufrindo Internasional, Jalan Bandara Ngurah Rai, Nomor 181, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

"Keduanya terlibat kasus pencurian produk minuman beralkohol (Mikol) berbagai merek.

Baca juga: Terekam CCTV, Pria Bermobil Lakukan Pencurian di Sebuah Warung di Denpasar

Setidaknya ada ratusan botol minuman yang mereka curi," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu 6 November 2021.

Dalam keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, kedua tersangka diamankan setelah pihak kepolisian Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menerima laporan korban M Ramadhani (40).

Menurut korban yang merupakan comercial Manager di TKP, pada Kamis 4 November 2021 pukul 10.00 Wita, ia bersama karyawan lainnya mengecek barang, tepatnya di gudang PT Dufrindo Internasional Bali Logistik Park Unit 7_8, Jalan Bandara Ngurah Rai, Nomor 181, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Ia mengecek di bagian sistem tercatat ada 6.474 botol berbagai merek minuman seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels dan lainnya.

Namun saat secara langsung stok yang ada di gudang, korban justru menemukan ada 6.134 botol, sehingga ada selisih 340 botol yang hilang di gudang tersebut.

Akibat kejadian itu, Iptu I Ketut Sukadi menyebut korban mengaku merugi hingga Rp 500.000.000.

"Estimasi harga minuman perbotol itu Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Korban pun merugi Rp 500 juta sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," terang Sukadi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar TKP.

Hasilnya ditemukan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova warna putih nomor polisi DK 1121 FX kerap keluar masuk gudang dari tanggal 23 Oktober 2021 sampai 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 wita.

Baca juga: Polisi Lacak 2 Pelat Motor, Pencurian Bebek Hingga Korban Tewas Belum Terungkap di Gianyar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved