Berita Badung

2 Pria Diamankan Polisi Karena Kasus Pencurian Mikol di Badung, Korban Merugi Setengah Miliar Rupiah

Ia mengecek di bagian sistem tercatat ada 6.474 botol berbagai merek minuman seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels dan lainnya

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tersangka G Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38) diamankan Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena kasus pencurian minuman beralkohol berbagai merek. 

Setelah ditelusuri, tim Reskrim Polsek kawasan Bandara mencurigai seorang pria bernama G Arga Septianto. Oleh petugas, pria tersebut diamankan di Mapolsek kawasan Bandara.

"Setelah diperiksa, ternyata tersangka mengakui perbuatannya dan aksinya ia lakukan bersama temannya secara berturut-turut," tambahnya.

Iptu I Ketut Sukadi menyebut, tersangka Arga dan Andi berhasil masuk setelah menggunakan kunci gudang.

Mereka beraksi mulai dari bulan Juli 2021 sampai dengan Oktober 2021 secara berturut-turut.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar itu, barang bukti ada yang dikonsumsi tersangka dan dijual kepada seorang bernama Bela di wilayah Denpasar dengan harga per botol Rp 500.000.

"Hasil penjualan, mereka gunakan untuk mencicil mobil dan kebutuhan sehari-hari.

Di tempat kos tersangka AS, petugas berhasil mengamankan barang bukti 28 botol minuman berbagai merek," terangnya.

"Ada juga 7 parfum dan satu mobil Toyota Innova warna putih. Tersangka merupakan karyawan gudang tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, dari kasus ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, keduanya pun diamankan di Polsek kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.(*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved