Berita Denpasar
UMK Kota Denpasar Tahun 2022 Akan Ditentukan Akhir Bulan November
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2021 tidak naik atau masih sama dengan UMK tahun 2020.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Denpasar tahun 2021 tidak naik atau masih sama dengan UMK tahun 2020.
Sementara itu, terkait dengan UMK Kota Denpasar tahun 2022 masih dilakukan pengkajian.
Menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Made Widiyasa keputusan final terkait UMK tahun 2022 akan dilakukan pada akhir bulan November 2021.
Baca juga: 18 Peserta Tampilkan Garapan Unik dalam Lomba Kostum Karnaval Denpasar Youth Festival 2021
“Saat ini, untuk UMK tahun 2022 sedang dikaji. Akhir bulan baru difinalkan,” kata Widiasa saat dihubungi Minggu, 7 November 2021.
Ia mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan Kota Denpasar tengah melakukan survei untuk kelayakan hidup sehat masyarakat Kota Denpasar.
Selain itu, penetapan UMK tahun 2022 juga mempertimbangkan inflasi serta kebutuhan ekonomi masyarakat.
“Dewan Pengupahan Kota Denpasar saat ini masih survei untuk kelayakan hidup sehat, mempertimbangjan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Widiasa.
Baca juga: Jelang Galungan dan Kuningan, Penjual Penjor di Denpasar Akui Sudah Ada yang Beli
Ia mengatakan, untuk UMK tahun 2021 sebesar Rp2.770.300.
Besaran UMK ini masih sama dengan tahun 2020 lalu, dan pada tahun 2021 memang tak ada kenaikan untuk upah minimum di Bali karena dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, terjadi kenaikan UMK sebesar 8.51 dari tahun 2019 ke tahun 2020.
Adapun besaran UMK tahun 2019 untuk Kota Denpasar yakni Rp2.553.000. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar