Berita Tabanan

UPDATE Kasus Pembunuhan di Desa Riang Gede Tabanan, JPU Tuntut Surya Brasco Dihukum 19 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Surya Brasco terhadap korbannya I Made Kompyang Artawan di Polres Tabanan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Surya Brasco akhirnya dituntut maksimal yakni 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya di Banjar Riang Gede Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel pada bulan Maret 2021 lalu.

Tuntutan tersebut menyusul dengan perbuatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP.

Saat ini, kasus pembunuhan yang ditenggarai oleh motif balas dendam tersebut sudah disidang.

Bahkan perkaranya akan segera menjelang tahap putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Baca juga: KPK Periksa Dosen FEB Unud 12 Jam, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018

"Sebelumnya, terdakwa sempat memohon pledoi (pembelaan) dan kami juga sudah menanggapinya lewat replik (tanggapan). Minggu ini rencananya duplik (jawaban tergugat)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Tabanan, I Dewa Gede Putra Awatara saat dikonfirmasi, Minggu 7 November 2021.

Dewa Awatara mengungkapkan, dalam perkara pembunuhan tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya selaku penuntut umum juga menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti ketentuan Pasal 340 KUHP.

Dia menjelaskan, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar. Melainkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Pertama, pihak terdakwa tidak melakukan upaya perdamaian atas kasus pembunuhan korban Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa pasca kejadian.

Kemudian, kata dia, sesuai dengan fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2019, terdakwa dan korban memang ada masalah pilihan politik.

Dari masalah tersebut, kemudian berlanjut bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tusukan terdakwa.

Selanjutnya, pihak korban juga merasa sering diteror dan diprovokasi oleh terdakwa. Namun saat itu, korban tetap berusaha untuk menahan diri.

Dalam penelusuran di media sosial, pihak korban juga sempat melontarkan kata yang berkaitan dengan permasalahannya dengan terdakwa.

"Kami meyakini terdakwa melakukan perencanaan. Karena setelah dilakukan pelacakan di beberapa jejak digital pada akun media sosial ada beberapa yang kami temukan. Itu tidak ada di penyidikan, namun kami berinisiatif untuk menelusurinya," ungkapnya.

Baca juga: Benarkah Oknum Polisi Punya Kunci Rumah TKP Pembunuhan di Subang? Ini Penjelasannya

Dewa Awatara menegaskan, pihaknya lantas melakukan penyelarasan atau memadukan keterangan saksi pihak korban dengan jejak digital tersebut.

Jejak digital yang dimaksud adalah tentang permasalahan antara korban dengan terdakwa.

Kemudian beberapa statusnya juga mengerucut bahwa korban sedang dalam gangguan oleh orang lain.

"Mungkin dulu korban ini terus menahan diri. Karena jika kita lihat dari statusnya korban merasa ada gangguan dari orang lain. Dari penelusuran kami tersebut, kami berkeyakinan bahwa kasus itu adalah pembunuhan berencana," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, warga dihebohkan dengan peristiwa penusukan terjadi di Banjar Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa 23 Maret 2021 malam lalu.

Diduga peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya dendam lama antara pelaku dengan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami belasan tusukan di tubuhnya.

Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian dalm hal ini Tim Inafis Polres Tabanan langsung melakukan olah TKP.

Diketahui, pihak kepolisian menemukan sejumlah bercak darah milik korban pasca menjadi korban penusukan di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita Selasa 23 Maret 2021.

Baca juga: 12 Pejabat Eselon IIB Tabanan Dirotasi Lagi, Dirut RSUD Tabanan Masih Kosong

Sebelum kejadian tersebut, pelaku berinisal Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (39) sempat berpapasan dengan I Made Kompyang Artawan (47) di areal lokasi kejadian.

Setelah itu, korban justru ditusuk oleh pelaku tanpa alasan dengan sebuah pisau lipat yang memang tergantung di kunci motornya.

Pasca kejadian tersebut, korban mengalami sebanyak 15 luka tusuk dan paling parah di bagian leher belakang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelum tersungkur, korban dikabarkan sempat berlari dari lokasi TKP hingga 60 meter ke selatan.

Sesaat setelah ditemukan, korban dilarikan ke BRSU Tabanan, sementara itu tak lama setelah kejadian, pelalu menyerahkan diri ke Polsek Penebel dan selanjutnya diamankan di Mapolres Tabanan.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved