Berita Bali
Dosen Unud Dewa Nyoman Wiratmaja Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Rektor:Masif Aktif Ngajar
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, membenarkan Dewa Wiratmaja merupakan dosen yang masih aktif mengajar di Universitas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Beragam pertanyaan yang dilemparkan awak media, seperti salah satunya dugaan keterlibatan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, yang juga sepupu Wiratmaja; tidak dijawabnya.
Wiratmaja terlihat hanya berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan.
Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, dia menginginkan wartawan tidak menutupi jalannya menuju halaman gedung Merah Putih.
"Jangan dihalangi," ucap Wiratmaja.
Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wiratmaja.
"Pemeriksaan atas nama I Dewa Nyoman Wiratmaja , dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 5 November 2021.
Karena Wiratmaja sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik pada pemanggilan sebelumnya, KPK sempat memberi peringatan kepada dirinya.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Ali, Rabu 3 November 2021.
Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu 27 Oktober 2021.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca juga: Kriminolog Unud: Faktor Ekonomi di Masa Pandemi COVID-19 Bisa Meningkatkan Kasus Narkoba
Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.
Ali mengakui KPK telah mengantungi nama pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.