Berita Nasional
Pemberian Vaksin Booster Direncanakan Mulai Tahun Depan,Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Gratis
Budi mengatakan, pada Desember 2021, diperkirakan masyarakat yang telah divaksin dosis kedua telah 59 persen
Ia melanjutkan, dalam diskusi bersama Presiden Jokowi, vaksin booster untuk masyarakat, masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI).
"Diskusi juga dengan Bapak Presiden sudah diputuskan oleh beliau, bahwa yang ke depan yang akan dibayari negara kemungkin besar hanya PBI saja," ungkap Budi.
Sementara, masyarakat lain masuk kategori skema umum. Artinya, mereka harus membayar vaksin booster.
"Yang lainnya kalau toh biayanya juga tidak terlalu mahal."
"Bisa beli langsung untuk diri sendiri atau juga bisa melalui mekanisme BPJS," ucapnya.
Budi memperkirakan harga per satu kali suntikan vaksin booster berkisar 7 atau 8 dolar AS.
"Atau sekitar enggak sampai Rp 100 ribu atau sekitar Rp 100 ribuan itu bisa langsung dilakukan oleh yang bersangkutan," terangnya.
Nantinya, sistem vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum ini akan dilakukan secara terbuka.
Sehingga, masyarakat dapat bebas memilih jenis vaksin yang akan digunakan sebagai dosis ketiga.
"Kita akan juga buka secara terbuka vaksin-vaksin yang masuk, sehingga rakyat yang ingin mendapatkan booster bisa memilih."
"Yang memiliki uang mau menyuntik Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu bisa memilih."
"Sedangkan yang memang PBI kita bisa lakukan subsidinya lewat BPJS," jelas Budi.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah menyiapkan skenario pemberian vaksin booster untuk masyarakat umum.
Wakil Ketua Umum PB IDI Dr Slamet Budiarto mengatakan, terjadi penurunan antibodi 6-12 bulan setelah menerima suntikan vaksin Covid-19.
"Sesuai analisa kami bahwa vaksin Covid-19 ni dalam waktu 6 bulan sampai 12 bulan kan sudah harus dilakukan booster," ujar dr Slamet dalam rapat dengar pendapat bersama komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021).