Berita Gianyar
Sebar Video Asusila Pelajar di Grup WA, Pemuda Tegalalang Ditahan Polres Gianyar, Terancam 6 Tahun
Sebar video asusila pelajar di grup WA, pemuda Tegalalang ditahan Polres Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebar video asusila pelajar di grup WA, pemuda Tegalalang ditahan Polres Gianyar.
Penyebar video adegan tak senonoh pelajar di Kabupaten Gianyar, Bali, kini mendekam di jeruji besi Polres Gianyar.
Ia merupakan seorang pemuda berinisial WA berusia 21 tahun asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Ia ditangkap di rumahnya, Minggu 7 November 2021 malam.
WA kini dijerat pasal terkait merekam dan menyebarkan tindakan pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca juga: Cewek 18 Tahun Buat dan Jual Video Mesum, Raup Keuntungan Rp 8 Juta, Rekam di Indekos
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens, Senin 8 November 2021 mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan.
Terhadap pelaku penyebar dan perekam video tindakan asusila, yang belakangan viral di media sosial.
Laorens membenarkan bahwa artis dalam video berstatus pelajar, dengan usia perempuan 17 tahun dan 16 tahun laki-laki.
Namun dalam hal ini, pihaknya tidak menangkap artis dalam video.
Sebab dalam menetapkan si artis sebagai tersangka, itu membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
Entah itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
"Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan.
Yang jelas kami sampaikan memang betul, adegan itu keduanya merupakan pelajar.
Umur 17 (cewek) dan 16 tahun.
Nanti pertanggung jawaban mereka tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2," ujar Laorens.
Baca juga: 4 Fakta Video Mesum Bidan dan Dokter, Viral di Medsos, Akui Aksi Mesumnya dan Terancam Dipecat
Namun ia menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku perekam dan penyebar video.
Dimana dalam hal ini hanya satu tersangka, WA usia 21 tahun.
"WA kami amankan di rumahnya di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan, Tegalalang tadi malam.
Ini sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.
Kata Laorens, kronologis perekaman tersebut bermula saat pelaku keluar dari dalam rumah.
Saat itu ia melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Setelah itu dilihat pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan pelaku lantas merekamnya.
Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, postingan pun meluas.
"Lokasi terjadinya tindakan tersebut di gudang kosong.
Dan memang di sana kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.
Baca juga: Berawal dari Video Mesum di Hutan, Wanita ini Dirudapaksa dalam Kondisi Patah Tulang di Hotel
Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana.
Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," ungkap Laorens.
AKP Laorens mengimbau agar tidak melakukan tindakan demikian.
Dimana, ketika melihat kejadian tersebut, lebih baik ditegur atau diinformasikan ke kelian atau prajuru setempat.
"Kalau ada yang seperti itu, sampaikan ke pihak tertentu.
Mungkin kepala lingkungan di wilayah itu agar dilakukan pembinaan.
Teknologi itu sangat bagus.
Tapi dalam penggunaan teknologi yang ada, harus dipahami supaya tidak jadi masalah kayak gini," tandasnya.
(*)