Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Breaking News: Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Datangi KPK
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID
TRIBUN-BALI.COM- Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Kabupaten Tabanan 2018, Kamis 11 November 2021.
Padahal Eka Wiryastuti tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
Hari ini, 11 November 2021 merupakan jadwal pemeriksaan saksi Tpk pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun 2018.
Baca juga: Dosen DW Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Ada Pembebasan Tugas hingga Sanksi Pemecatan
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tim penyidik melakukan pemanggilan saksi I Dewa Ayu Rai Widyastuti, Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali.
Sementata saksi I Dewa Ayu Rai Widyastuti yang di panggil hari ini tidak datang.
"Saksi yang dipanggil hari ini tidak datang, " kata juru bicara KPK Fikri Ali.
Dosen DW Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Ada Pembebasan Tugas hingga Sanksi Pemecatan
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, memberikan tanggapan.
Terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Baca juga: Dosen FEB Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Prof Antara: Ada Pembebasan Tugas-tugas
Yang turut menjerat IDNW, selaku ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis 11 November 2021 Prof. Antara menyatakan akan ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara.
"Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara.
Agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi," kata Prof Antara.
Namun tidak memungkinkan juga nantinya akan ada sanksi berupa administrasi.
Dimana akan ada pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bisa juga memberikan sanksi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN.
Mana kala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mereka yang dikabarkan jadi tersangka, yaitu:
• Mantan Bupati Tabanan, EW
• Dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, IDNW.
• Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan, RS
Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-eka_20170921_164801.jpg)