Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Dosen FEB Unud Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Prof Antara: Ada Pembebasan Tugas-tugas

Rektor Universitas Udayana berikan tanggapan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat 5 November 2021. Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara - Dosen DW Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap DID Tabanan, Prof Antara: Ada Pembebasan Tugas-tugas 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, berikan tanggapan terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 yang turut menjerat I Dewa Nyoman Wiratmaja, selaku ASN/Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis 11 November 2021, Prof. Antara menyatakan akan ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara.

"Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi," kata Prof. Antara.

Namun tidak memungkinkan juga nantinya akan ada sanksi berupa administrasi dimana akan ada pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Dosen FEB Unud & Mantan Bupati Dikabarkan Tersangka, KPK akan Umumkan Kasus Dugaan Suap DID Tabanan

"Bisa juga memberikan sanksi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN mana kala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan, EW; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, IDN; dan RS selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.(*)

Baca juga: Dugaan Suap DID Tabanan, Dosen, Eks Bupati Tabanan, dan Pejabat Kemenkeu Dikabarkan Jadi Tersangka

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved