Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
tribunnews
ILUSTRASI: E-KTP 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keabsahan data diri dalam e-KTP tersebut merupakan hal yang sangat penting.

Data pada e-KTP dapat diganti ataupun diperbaharui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga: Disdukcapil Gelar Perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar, Dayu Utari: Cepat Tak Perlu Antre

Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Mual Saat Perut Kosong

Baca juga: Tahapan Penyakit Ginjal dari Stadium 1-5, Kenali Gejala Awal hingga Paling Parah

Perubahan elemen data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instantsi pelaksana, seperti camat atau lurah/kepala desa setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Cara mengurus perubahan data e-KTP seperti dilansir dari Indonesia.go.id:

1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang ingin diubah: 

  • Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan,
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili,
  • Ijazah untuk menambah gelar,
  • Surat keterangan dari instansi tempat bekerja untuk mengubah status pekerjaan,
  • Akta kelahiran,
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama.

3. Syarat tersebut diserahkan ke petugas Dukpacil atau kelurahan.

4. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui.

(Waktu tunggu maksimal 14 hari)

5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Cara Mengubah Data KTP Elektronik, dari Alamat hingga Status Perkawinan, di Sini 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved