Berita Denpasar
Disdukcapil Gelar Perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar, Dayu Utari: Cepat Tak Perlu Antre
Kamis, 4 November 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis, 4 November 2021 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar perekaman e-KTP di SMAN 7 Denpasar.
Perekaman e-KTP ini digelar selama tiga hari yakni tanggal 3 - 5 November 2021.
Pada hari pertama, sebanyak 90 siswa mengikuti perekaman ini.
Sementara untuk hari ini diikuti oleh 132 orang siswa.
Salah satu siswa, Ida Ayu Dwi Utari (16) mengaku senang bisa ikut rekaman meskipun belum berusia 17 tahun.
Sehingga nanti saat berusia 17 tahun, ia hanya tinggal mengambil e-KTP saja.
Baca juga: Mabes TNI Periksa Gudang Senjata dan Amunisi Lanal Denpasar
"Senang karena bisa lebih cepat, apalagi digelar di sekolah, bisa lebih terjadwal," kata Utari yang kini masih kelas XI.
Dengan perekaman yang digelar di sekolah ini, dirinya juga mengaku lebih praktis.
Hal ini karena dirinya tak perlu lagi datang ke kantor camat apalagi ke Disdukcapil Denpasar untuk melakukan perekaman.
"Di sini lebih cepat, antrenya tidak lama. Kalau pengalaman orangtua saya dulu kan sampai antre lama dan rame-rame," katanya.
Sementara itu, kegiatan perekaman secara jemput bola ini digelar untuk mempercepat cakupan perekaman e-KTP.
Adapun sekolah yang disasar yakni siswa SMA yang berumur minimal 16 tahun.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Kota Denpasar Jangan Kendur Menerapkan Prokes
"Umur 16 tahun bisa ikut rekaman, tapi cetaknya masih nunggu setahun, karena e-KTP keluar saat umur 17 tahun," kata Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata.
Sementara itu, untuk siswa yang berusia 17 tahun bisa langsung jadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/proses-perekaman-e-ktp-di-sman-7-denpasar.jpg)