Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Editor: Harun Ar Rasyid
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) malam. 

TRIBUN-BALI.COM - Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Bupati Tabanan diperiksa lembaga Anti Rasuah tersebut dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, Kamis 11 November 2021.

Eka merampungkan proses pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.

Rampungnya pemeriksaan Eka oleh tim penyidik KPK nyaris luput dari pantauan wartawan.

Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Seketika Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwi warna tersebut.

Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam.

Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.

Seperti diketahui, nama Eka pada hari ini tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil hari ini tidak datang.

"Saksi yang dipanggil hari ini tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018.

Baca juga: Ketua PBSI Lihat Langsung Kesiapan Indonesia Badminton Festival 2021, Begini Komentarnya

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved