Berita Nasional
Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Download Aplikasi SIM Online, Ikuti Langkah Berikut
Perpanjang SIM bisa dari rumah, download aplikasi SIM Online, ikuti langkah berikut
TRIBUN-BALI.COM - Perpanjang SIM bisa dari rumah, download aplikasi SIM Online, ikuti langkah berikut.
Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.
Masyarakat cukup menggunakan handphone mereka.
Dngan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021.
Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya
Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah.
Tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.
SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.
Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.
Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online?
Kompas.com merangkum penjelasannya dberikut ini.
1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.
2. Masukkan nomor handphone.
Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.
3. Buat pin untuk keamanan.
Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-a.jpg)