Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Perpanjangan SIM Kini Lebih Mudah dan Dapat Dilakukan di Rumah, Simak Caranya

Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUN-BALI.COM- Proses pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C kini lebih mudah.

Masyarakat cukup menggunakan handphone mereka dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

Aplikasi ini secara resmi diluncurkan pada 12 April 2021. 

Dengan aplikasi tersebut, para pemohon bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar ke alamat.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore.

Seperti apa cara mengurus perpanjangan SIM secara online?

Berikut ini penjelasannya:

1. Download aplikasi “Digital Korlantas Polri”.

2. Masukkan nomor handphone, kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi data.

3. Buat pin untuk keamanan.

4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.

5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.

Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Mual Saat Perut Kosong

6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.

7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).

8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.

Baca juga: Cara Mengubah Data Pada e-KTP, Mulai Dari Alamat Hingga Status Perkawinan

9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan.

Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.

10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Bisa dari Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved