Info Populer
PRAKTIS, Masyarakat Bisa Urus Sertifikat Vaksin Lewat Chatbot WhatsApp dari Kemenkes
Untuk mengakses layanan chatbot, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp Kemkes RI ke nomor 081110500567.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki fitur dan layanan PeduliLindungi.
Langkah tersebut untuk mempercepat respons pengaduan masyarakat terkait sertifikat vaksin Covid-19 yang selama ini dilakukan melalui email dan Call Center 119.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait kendala sertifikat vaksin.
Untuk mengakses layanan chatbot, masyarakat bisa menghubungi WhatsApp Kemkes RI ke nomor 081110500567.
Masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.
Baca juga: Indonesia dan Malaysia Saling Akui Sertifikat Vaksin Covid-19
Baca juga: SKD CPNS Kota Denpasar Digelar 14 Oktober 2021, Peserta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Lalu, menu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri akan tampil, dan dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan selama ini pengaduan diarahkan ke email sertifikat@pedulilindungi.id atau Call Center 119 ext 9.
Jumlah rata-rata aduan per minggunya mencapai lebih dari 134.000 ke email dan 80.000 lewat telepon.
Sebagian besarnya terkait dengan informasi sertifikat vaksin dan penyesuaian data, seperti nama dan nomor ponsel.
“Oleh karena itu, Kemkes RI menghadirkan layanan chatbot PeduliLindungi untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan sertifikat, status vaksinasi, dan perbaikan info diri,” ujarnya dalam konferensi pers Peluncuran Chatbot Whatsapp PeduliLindungi secara virtual, Rabu (10/11/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
Dalam Chatbot ini terdapat tiga menu utama yang bisa digunakan masyarakat, yakni Download Sertifikat Vaksin, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri.
Masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat dan terkendala untuk mengaksesnya di aplikasi PeduliLindungi, bisa memilih menu Download Sertifikat.
Pengecekan status vaksinasi juga dapat dilakukan melalui menu Status Vaksinasi.
Baca juga: Pelaksanaan SKD Pemkab Tabanan Digelar 6-12 Oktober 2021, Peserta Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Baca juga: Begini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid, Cukup Klik pedulilindungi.id
Sementara itu, menu Ubah Info Diri diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin mengubah data nama pada sertifikat vaksin agar sesuai KTP dan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi.
Data dan Privasi Pengguna Terjaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/blokir-kontak-whatsapp-ilustrasi.jpg)