Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan, Bungkam Saat Ditanya Wartawan terkait Kasus Suap DID Tahun 2018

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti berjalan kaki usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2021 malam - KPK Periksa Mantan Bupati Tabanan, Bungkam Saat Ditanya Wartawan terkait Kasus Suap DID Tahun 2018 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018, Kamis 11 November 2021.

Eka menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 20.03 WIB.

Rampungnya pemeriksaan Eka oleh tim penyidik KPK terluput dari pantauan wartawan.

Tiba-tiba dia sudah berjalan agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Tak Berikan Komentar Usai Diperiksa KPK

Seketika reporter Tribunnews.com berusaha mengejar Eka yang sudah berada di halaman gedung dwiwarna tersebut.

Dicecar sejumlah pertanyaan, Eka memilih bungkam.

Dia terus berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan gedung Merah Putih.

Seperti diketahui, nama Eka pada hari ini (kemarin, Red) tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan yang biasanya dikirimkan KPK kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Widyastuti yang dipanggil hari ini tidak datang.

"Saksi yang dipanggil hari ini (kemarin, Red) tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK. Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP, Senin 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Ali hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021.

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

KPK, kata Ali, berharap publik terus memantau perkembangan kasus dugaan suap ini.

"Sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," katanya.

I Dewa Nyoman Wiratmaja sendiri sudah diperiksa KPK, Jumat 5 November 2021.

Saat itu, Wiratmaja diperiksa KPK kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan," ungkap Ali, Senin 8 November 2021.

Selain menyelisik usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, tim penyidik KPK turut mendalami dugaan komunikasi intensif yang dilakukan Wiratmaja dengan pihak terkait perkara.

"Dan mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Terkait kabar penetapan tersangka dosen FEB Unud, Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara menyatakan akan ada pembebasan tugas-tugas Wiratmaja yang bersifat sementara.

"Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi," kata Prof Antara, Kamis.

Namun tidak menutup kemungkinkan juga akan ada sanksi berupa administrasi, dimana akan ada pengusulan untuk pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bisa juga memberikan sangsi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN, manakala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambahnya.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu 27 Oktober 2021.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis 28 Oktober 2021.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Sekadar informasi, KPK sudah menangani bekas Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Baca juga: Dosen FEB Unud & Mantan Bupati Dikabarkan Tersangka, KPK akan Umumkan Kasus Dugaan Suap DID Tabanan

Pada 2019, Yaya divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar.

Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Selain menerima suap, hakim menyatakan Yaya dan pegawai Kemenkeu lainnya, Rifa Surya, juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,529 miliar, 55 ribu dolar AS, dan 325 ribu dolar Singapura. (sar/tribunnews/ilham)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved