Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Periksa Pejabat Bank BPD Bali, KPK Dalami Soal Barang Bukti yang Telah Disita Penyidik

Adapun Rai diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali

Editor: Wema Satya Dinata
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. 

TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti, pada Jumat (12/11/2021).

Kepada Rai Widyastuti, KPK menanyakan seputar barang bukti yang sudah disita tim penyidik.

Adapun Rai diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: FAKTA-FAKTA Kasus Dugaan Suap DID Tabanan: Eks Bupati Tabanan Jalani Pemeriksaan Maraton

Akan tetapi, KPK tidak menjelaskan barang bukti yang sudah disita dimaksud. Termasuk rumah kediaman dari ditemukannya barang bukti.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK memang sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan,  kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Ali mengakui KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Namun, dijelaskan Ali, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa Pejabat Bank BPD Bali, KPK Tanya Soal Barang Bukti Sitaan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved