Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

FAKTA-FAKTA Kasus Dugaan Suap DID Tabanan: Eks Bupati Tabanan Jalani Pemeriksaan Maraton

Berikut fakta-faka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Tabanan Periode 2010-2020 Ni Putu Eka Wiryastuti saat menggunakan hak pilihnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, April 2019 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM – Kasus dugaan suaap pengurusan Dana Insetif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan Saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

Berikut adalah fakta-fakta kasus dugaan suap terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang Tribun-Bali.com lansir dari berbagai sumber.

Baca juga: SEPUTAR Dugaan Suap DID Tabanan: Mantan Bupati Kembali Diperiksa, Ini yang Dibahas

1. Beri Gratifikasi ke Pejabat Kemenkeu

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 mengungkapkan bila mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti diketahui memberikan gratifikasi kepada pejabat Kemenkeu sebesar Rp 600 Juta dan USD 55.000 atau sekitar Rp 1,3 milliar.

Lebih lanjut, pemberian fee tersebut agar Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan dana alokasi DID tahun 2018.

Adapun uang tersebut diberikan mantan Bupati Tabanan tersebut lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Kamis, 27 September 2018.

Adapun pejabat Kemenkeu yang menerima gratifikasi tersebut adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

2. Diduga I Dewa Nyoman Wiratmaja Bantu Lancarkan Suap DID

Menurut Jaksa KPK Wawan Yurnato menyebutkan bila I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.

Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.

Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021). Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara.
Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021). Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Dalam pertemuan‎ terdakwa Yaya menjelaskan tentang prosedur dan syarat untuk memperoleh DID serta adanya fee dengan kode 'dana adat istiadat'," ungkap jaksa KPK, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu, 13 November 2021 pada artikel berjudul Urus Dana Insentif Daerah, Yaya Terima Uang Rp 600 Juta dan 55.000 Dollar AS dari Bupati Tabanan.

Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar. Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.

Baca juga: KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved