Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
SEPUTAR Dugaan Suap DID Tabanan: Mantan Bupati Kembali Diperiksa, Ini yang Dibahas
Nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Nama mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eka tersandung kasus terkait dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali pada tahun 2018.
Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut diduga memberikan gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 dollar AS kepada Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnomo dan Rifa.
Adapun uang tersebut diberikan mantan Bupati Tabanan tersebut lewat I Dewa Nyoman Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi pembangunan.
"Ni Putu Eka melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Kamis, 27 September 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diduga I Dewa Nyoman Wiratmaja Bantu Lancarkan Suap DID
Menurut Jaksa KPK Wawan Yurnato menyebutkan bila I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi Prof Dr Barullah Akbar (Wakil Ketua Badan Pemeriksaan RI) meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Tabanan yang ditugaskan Bupati Tabanan.
Prof Dr Barullah Akbar mengarahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja menghubungi terdakwa Yaya untuk pengurusan dana DID TA 2018 hingga dilakukan pertemuan di Metropol, Jakarta Pusat.
"Dalam pertemuan terdakwa Yaya menjelaskan tentang prosedur dan syarat untuk memperoleh DID serta adanya fee dengan kode 'dana adat istiadat'," ungkap jaksa KPK, dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Sabtu, 13 November 2021 pada artikel berjudul Urus Dana Insentif Daerah, Yaya Terima Uang Rp 600 Juta dan 55.000 Dollar AS dari Bupati Tabanan.
Baca juga: Kejari Tabanan Siap Bantu Beri Data dan Informasi Terkait Dugaan Korupsi Eks Bupati Tabanan
Tindak lanjut dari pertemuan, Bupati Tabanan mengirim surat ke Kementerian Keuangan atas permohonan DID TA 2018 Rp 65 miliar. Sementara yang disetujui Rp 51 miliar.
Setelah mendapat informasi itu, terdakwa dan Rifa menerima gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 USD yang diberikan Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Bantah Jadi Perantara Kasus Suap Bupati Tabanan ke Yaya Purnomo
Pada pengadilan kasus suap Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 silam, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang kala itu merupakan Staf Khusus Bupati Tabanan membantah keterlibatannya sebagai perantara.
Dewa Wiratmaja memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Dewa Wiratmaja dalam kesaksiannya.