Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018

KPK mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam pengurusan DID

Tribunnews.com
Ni Putu Eka Wiryastuti - KPK kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Jumat 12 November 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut persetujuan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK mengusut persetujuan Eka Wiryastuti saat memeriksa Bupati Tabanan dua periode (2010-2020) tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 November 2021.

Eka Wiryastuti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.

Baca juga: Dosen DW Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Suap DID Tabanan, Prof Antara: Sanksinya Bisa Pemecatan

Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap DID Tabanan 2018 sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 Wita.

Yang menarik, nama Eka Wiryastuti sebenarnya tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan, Kamis 11 November 2021.

Hal ini berdasarkan daftar nama-nama saksi yang akan diperiksa oleh KPK yang dikirimkan kepada awak media.

Tim penyidik hanya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali I Dewa Ayu Rai Widyastuti.

Akan tetapi, Dewa Widyastuti yang dipanggil kemarin justru tidak datang tanpa alasan.

"Saksi yang dipanggil tidak datang," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis.

Saat Dewa Ayu Widyastuti mangkir dari panggilan KPK, justru Eka Wiryastuti yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 Wib.

Namun saat ia keluar Gedung KPK luput dari pantauan wartawan.

Tiba-tiba dia sudah berjalan kaki agak jauh dari pintu Gedung Merah Putih KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved