Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Wow, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Diperiksa Maraton oleh KPK Hingga Jumat Tengah Malam

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton hingga tengah malam.

Istimewa
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti 

TRIBUN-BALI.COM – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton hingga tengah malam.

KPK kembali memeriksa Eka Wiryastuti pada Jumat 12 November 2021 dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018.

Ini untuk kedua kalinya secara berturut-turut atau secara maraton Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sehari sebelumnya, Kamis 11 November 2021, Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun 2018.

Menurut Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding pada pemeriksaan pertama itu, Eka Wiryastuti ditanyakan terkait persetujuannya dalam pengurusan dana DID Tabanan Tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp 51 miliar.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat 12 November 2021.

Saat itu Eka Wiryastuti menjalani pemeriksaan sejak sore di Gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Putri dari Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, ini baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 20.03 WIB atau 21.03 WITA.

Eka Wiryastuti keluar dari Gedung KPK berjalan kaki sendirian.

Eka yang memakai jaket hitam dan celana panjang biru navi berjalan di pinggir jalan ke arah Hotel Royal Kuningan yang berada tepat di sisi kanan Gedung KPK.

Saat Tribunnews.com berusaha mengejarnya dan bertanya terkait pemeriksaannya, Eka Wiryastuti terus berjalan. Ia pun tak mau menjawab pertanyaan alias bungkam.

Sehari kemudian, Jumat 12 November 2021, Eka Wiryastuti kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih.

Sama seperti Kamis sebelumnya, nama Eka Wiryastuti pada Jumat kemarin juga tidak masuk dalam daftar pemeriksaan tim penyidik KPK.

Kali ini pemeriksaan bahkan baru rampung hingga tengah malam sekitar pukul 22.00 WIB atau 23.00 WITA.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Eka meninggalkan Gedung KPK.

Ia pun berusaha menghindari pertanyaan awak media yang sudah menunggunya.

Saat ditanya materi pemeriksaan, Eka menjawab sekenanya saja.

"Enggak ada disampein, warna-warna apa?" ucap sambil menengadahkan tangan kanannya ke atas, berusaha menutupi kepalanya dari rintikan hujan.

"Enggak ada, tadi ngobrolin leak, penyidiknya pingin tahu tentang leak," jawabnya seraya berlari.

"Enggak ada kaitan dengan kerjaan saya," sambung Eka yang sedari tadi menempelkan ponsel di pipinya.

Tak lama berselang, mobil jemputan Eka datang. Dia kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Kembali Diperiksa KPK, Mantan Bupati Tabanan: Penyidiknya Pengin Tahu Soal Leak 

Baca Juga: KPK Usut Persetujuan Mantan Bupati Tabanan, Kasus Dugaan Suap DID Tahun 2018 

Untuk diketahui, kasus dugaan suap pengurusan DID Tabanan tahun 2018 ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut terungkap dugaan suap yang dilakukan Bupati Tabanan kepada pejabat Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan DID tahun 2018.

Salah satunya pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu. Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun melakukan pertemuan secara intens.

Yaya secara gamblang minta ‘fee’ yang disebut dana adat istiadat sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp 600 juta dan USD 55.000 atau setara Rp 1,3 miliar.

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.

Terkait pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, 27 Oktober 2021.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Tabanan serta anggota dewan sebagai saksi di BPKP Bali. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved