BERIKUT Isi Permendikbud Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Tuai Pro Kontra
Simak isi Pemendikbud No. 30 tentang kekerasan seksual yang menuai pro kontra di dalam artikel ini.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuat aturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.
Namun, aturan tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan terdapat satu di antara poin mengenai paragdigma seks bebas yang tidak didasarkan pada agama.
Selain itu, aturan tersebut juga dianggap tidak sesuai dengan norma hukum di Indonesia.
Simak isi Pemendikbud No. 30 tentang kekerasan seksual yang menuai pro kontra di dalam artikel ini.
Lalu bagaimana isi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro kontra?
Dikutip dari jdih.kemdikbud.go.id, berikut isi permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang menuai pro kontra:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;