BERIKUT Isi Permendikbud Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Tuai Pro Kontra

Simak isi Pemendikbud No. 30 tentang kekerasan seksual yang menuai pro kontra di dalam artikel ini.

Editor: Bambang Wiyono
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual 

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tuai Kontroversi, Berikut Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved