Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Denpasar Masuk Daftar Penerima BPUP, Sasarannya 6 Jenis Usaha Pariwisata Ini

Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP

Istimewa
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pariwisata mendorong usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar pada Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.

Hal ini setelah Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima BPUP Tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi Senin, 14 November 2021 mengatakan, tujuan utama dari BPUP ini yakni untuk mendukung keberlangsungan usaha pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Meskipun demikian, ia mengatakan bantuan BPUP ini tidak serta-merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar.

Baca juga: Dalam 4 Hari BPBD Denpasar Tangani 5 Ular Masuk Rumah, Ada yang Berukuran 4 Meter

Melainkan pelaku usaha pariwisata tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Ada 6 jenis usaha pariwisata berhak atas bantuan BPUP ini.

Mulai dari biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainya, dan homestay.

“Hanya enam jenis Usaha Pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini, hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak,” kata Dezire.

Secara lengkap, syarat untuk mendapat BPUP yakni pertama merupakan usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.

Kedua yakni usaha yang memiliki NIB Tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN.

Baca juga: Diduga Tabrak Mobil Parkir di Sanur Denpasar, Seorang Wanita Patah Tulang di Lengan dan Kakinya

Ketiga yakni skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah.

Keempat yakni badan usaha atau badan hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.

“Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar,” katanya.

Pendaftaran dapat dilaksanakam secara langsung melalui laman http://bpup.kemenparekraf.go.id yang akan dimulai pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi.

Selanjutnya, pencairan bantuan ditarget pada 13-24 Desember 2021.

Dana yang diberikan besarnya Rp 2 juta dan akan diberikan sebanyak dua kali atau dengan total Rp 4 juta.

Baca juga: Satpol PP Denpasar Rutin Laksanakan Pendisiplinan PPKM Level II

Dana ini dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.

“Bagi usaha yang memenuhi persyaratan kami mengajak untuk mendaftar, dan jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera berlalu, dan perekonomian pulih kembali,” katanya. (*)

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved