Berita Badung
Jadwalkan Turun ke Restoran Karma Kandara Private Beach, Satpol PP Badung Koordinasi dengan DPMPTSP
Untuk memastikan izin yang dimiliki instansi penegak perda kabupaten Badung itu pun berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan menindaklanjuti terkait izin bangunan yang dimiliki Restoran Karma Kandara Private Beach Ungasan.
Untuk memastikan izin yang dimiliki instansi penegak perda kabupaten Badung itu pun berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin, 15 November 2021 mengakui hal tersebut. Bahkan pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat.
"Tadi kita koordinasi dengan perizinan. Sehingga kami masih menunggu keputusan DPMPTSP," ujar Suryanegara.
Baca juga: Satpol PP Pertanyakan Izin, Restoran yang Terbakar di Badung, Akses ke TKP Persulit Petugas Damkar
Birokrat asal Denpasar ini mengatakan, saat ini dari pihak DPMPTSP sedang memastikan Izin-izin yang dimilik.
Setelah itu barulah mereka akan turun memastikan pelanggaran yang terjadi pada Restoran Karma Kandara Private Beach Ungasan yang mengalami musibah kebakaran.
"Agar bersinergi, jadi kami pastikan dulu izinnya, setelah itu barulah kami turun dengan perizinan juga," tegasnya.
Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kini ditangani DPMPTSP. Bahkan kewenangan DPMPTSP ini meliputi menetapkan mekanisme perizinan dan non perizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menetapkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis berkaitan dengan kegiatan perizinan dan non perizinan.
Selanjutnya penerimaan atau penolakan berkas permohonan, Penandatangan dan penerbitan baik secara manual maupun secara elektronik dan melakukan pemungutan retribusi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga cepat didapat file perizinannya, sehingga kita segera bisa kesana (Kandara Private Beach -red). Kalau hari ini file didapatkan kita pastikan selasa besok kita turun," " ucapnya sembari mengatakan kalau sudah turun saya infokan kembali.
Sampai saat ini, Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan belum juga bisa dikonfirmasi terkait masalah izin bangunan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kebakaran pada Minggu (14/11/2021) dini hari yang melahap Restoran Karma Beach di kawasan Karma Kandara Resort, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Alasannya, karena upaya pemadaman oleh pasukan Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak bisa dilakukan akibat akses untuk mobil Damkar ke TKP (yang terletak cukup jauh di bawah tebing) tidak tersedia. Selain itu, Satpol juga mempertanyakan mengapa restoran yang terbakar itu bisa berada di bibir pantai di bawah tebing.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek.
Baca juga: Diketahui Pertama oleh Pecalang, Polisi Singgung Penyebab Kebakaran Restoran Karma Kandara Badung