Info Populer
Saldo Kartu Prakerja Akan Hangus Pada 30 November 2021, Simak Cara Membeli Pelatihan
Manajemen Pelatihan Kartu Prakerja mengumumkan saldo pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 21 akan hangus pada 30 November 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
- Buka Aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi.
- Ketik Kartu Prakerja di kolom pencarian.
- Pilih kategori Pelatihan dan pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.
- Klik "lihat detail" pada kelas yang diminati untuk cari tahu informasi terkait termasuk cara menemukan kode voucher.
- Klik beli dan jangan lupa masukkan kode promo bila tersedia.
Baca juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Akhir Tahun 2021, Penyaluran Bansos Akan Dilakukan di 7 Provinsi Ini
- Pilih "Lihat Semua" pada metode pembayaran. Pilih "Kartu Prakerja" pada bagian Program Pemerintah.
- Masukkan 16 digit Nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi melalui SMS.
- Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagihan atau pada email yang terdaftar di Tokopedia.
- Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/lembaga yang sudah dibeli vouchernya.
- Kode voucher berhasil ditukar! Kamu bisa ikut pelatihannya.
- Kemudian, isi review dan rating untuk kelas yang sudah diikuti dengan klik "Tulis Ulasan" pada halaman Histori Transaksi Top Up & Tagihan sudah dibeli.
Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja
Berikut adalah cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja dikutip dari media Instagram @prakerja.go.id pada Jumat, 12 November 2021.
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
Baca juga: Cek Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta, Pemerintah Perluas Bansos ke 1,6 Juta Penerima
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
(*)