Info Populer

Tes SKB CPNS Tahun 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Materi Kompetensi, Ketentuan Hingga Rincian Gaji

Hari ini, Senin, 15 November 2021 telah dilasungkan seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk CPNS

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Putu Supartika
Peserta SKD CNPS Kota Denpasar mengikuti pengarahan lewat video sebelum mengikuti tes di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Kamis, 14 Oktober 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dimulai hari ini, Senin, 15 November 2021.

Adapun jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti seleksi SKB tersebut adalah 2.372.059.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Senin, 15 November 2021, Satya Pratama juga  mengungkapkan peserta yang berhak mengikuti tes SKB.

Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS

Baca juga: DISKON! Katalog Promo Superindo Terbaru 15-18 November 2021, Ada Diskon Hingga 50 Persen

"Dari jumlah tersebut, yang masuk ke tahap SKB sebesar 275.470 peserta," jelasnya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada artikel berjudul Tes SKB CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Simak Lagi Ketentuannya.

Jumlah yang lolos ke tahap SKB ini lanjut dia, belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.

Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.

"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional, red)," ujarnya.

Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS

Sebelumnya Satya menyebutkan, pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.

"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 November 2021.

Materi Kompetensi SKB

Menurut Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.

Pada surat tersebut menyebutkan soal teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi hingga penerapan protokol kesehatan ketika ujian berlangsung.

Baca juga: Akan Dimulai Besok, Berikut Ini Syarat Sebelum Mengikuti Tes SKB CPNS

Baca juga: ATURAN TERBARU, Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen

Sedangkan, soal materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, Satya menuturkan telah menyampaikan petunjuk muatan materi. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan soal metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.

Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.

"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.

Ketentuan Tes SKB

Berikut adalah syarat ketika mengikuti SKB bagi peserta CPNS:

a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

Baca juga: Peserta SKB CPNS Wajib Bawa Hasil Tes PCR/Antigen? Ini Penjelasan BKN

b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.

Rincian Gaji

Berikut rincian gaji  PNS yang telah Tribun-Bali.com kutip dari TribunJogja.com pada Senin, 15 November 2021 dalam artikel berjudul Ikut Seleksi CPNS 2021, Berikut Besaran Gaji PNS/PPPK Lengkap dengan Tunjangan yang Perlu Anda Tahu.

1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800

Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900

Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500

Golongan I d Rp. 1.851.800 – 2.686.500

2. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Minta Seleksi Ulang CPNS 2021 secara Menyeluruh, Begini Tanggapan BKN

3. Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III a Rp. 2.579.400 – 4.236.400

Golongan III b Rp. 2.688.500 – 4.415.600

Golongan III c Rp. 2.802.800 – 4.602.400

Golongan III d Rp. 2.920.800 – 4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IV a Rp. 3.044.300 – 5 juta

Golongan IV b Rp. 3.173.100 – 5.211.500

Golongan IV c Rp. 3.307.300 – 5.211.900

Golongan IV d  Rp. 3.447.200 – 5.661.700

Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved