Berita Badung
Akan Datangi Restoran yang Terbakar, Satpol PP Badung Cek Izin Karma Kandara Resort
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan menindaklanjuti terkait izin bangunan yang dimiliki restoran Karma Kandara Resort Ungasan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan menindaklanjuti terkait izin bangunan yang dimiliki restoran Karma Kandara Resort Ungasan.
Untuk memastikan izin yang dimiliki, instansi penegak Perda Kabupaten Badung itu pun berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, Senin (15/11) mengakui hal tersebut.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat.
"Tadi kami koordinasi dengan perizinan. Sehingga kami masih menunggu keputusan DPMPTSP," ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar ini mengatakan, saat ini dari pihak DPMPTSP sedang memastikan izin-izin yang dimiliki.
Setelah itu barulah mereka akan turun memastikan pelanggaran yang terjadi pada Karma Beach Restaurant Ungasan yang mengalami musibah kebakaran.
"Agar bersinergi, jadi kami pastikan dulu izinnya. Setelah itu barulah kami turun dengan perizinan juga," tegasnya.
Seperti diketahui sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kini ditangani DPMPTSP.
Bahkan kewenangan DPMPTSP ini meliputi menetapkan mekanisme perizinan dan nonperizinan mulai dari permohonan sampai dengan penyerahan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menetapkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis berkaitan dengan kegiatan perizinan dan non perizinan.
Selanjutnya penerimaan atau penolakan berkas permohonan, Penandatangan dan penerbitan baik secara manual maupun secara elektronik dan memungut retribusi terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semoga cepat didapat file perizinannya, sehingga kami segera bisa ke sana (Restoran Karma Kandara, Red). Kalau hari ini (kemarin, Red) file didapatkan, kami pastikan Selasa kami turun," ucapnya sembari mengatakan jika sudah turun, pihaknya akan menginformasikan kembali.
Setelah bangunan Karma Beach Restaurant terbakar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung mulai mencari-cari berkas izin bangunan yang dimilik.
Pasalnya bangunan Karma Kandara Restaurant berada di bawah tebing yang lokasinya di sepadan pantai.
Diduga bangunan Karma Beach Restaurant itu adalah bangunan ilegal lantaran jauh dari komplek Karma Kandara Resort yang ada diatas tebing.
Bahkan untuk bangunan Karma Beach Restaurant pengunjung harus turun tangga khusus dan juga ada lift khusus.
Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan mengaku masih mencari arsip perizinan Karma Kandara Resort tersebut.
Bahkan untuk dokumen izin Karma Kandara Resort tersebut masih IMB lama dan manual.
"Tim kami sedang mengecek arsip-arsip perihal dokumen perizinannya. Mudah-mudahan besok ketemu," ujarnya, Senin malam.
Pihaknya memperkirakan, bangunan Karma Kandara Resort induk yang berada di atas tebing itu dipastikan berizin.
Sedangkan bangunan Karma Beach Restaurant yang berada di bawah masih diselidiki.
Namun katanya kalau dilihat dari posisi bangunan itu titik lokasi restoran berlokasi di kawasan perlindungan setempat.
"Kalau sudah kawasan perlindungan setempat sebenarnya tidak diizinkan ada bangunan karena kawasan dilindungi. Apalagi lahan tersebut bukan lahan yang dimiliki perusahan karena itu milik negara. Dengan demikian, sebelum dokumen (perizinan) dapat kami temukan, ada indikasi bangunan di bawah tersebut ilegal, karena berada di kawasan perlindungan setempat," ucapnya.
Baca juga: Rahina Pemacekan Agung, Berikut Filosofinya dalam Hindu
Baca juga: BTB Soroti Penerbangan Internasional Tiap 2 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: LINK STREAMING Timnas Indonesia vs Afghanistan, Shin Tae-Yong Turunkan Skuat Terbaik
Selain kawasan yang dilindungi, standar bangunan sejatinya harus ada akses jalan.
Namun untuk mencari lokasi restoran atau yang dikenal dengan Karma Beach Restaurant berada di bawah.
Bahkan akses jalan pun tidak ada, hanya melewati tangga khusus dan lift.
"Sebenarnya kalau sama sekali tidak ada akses jalan, otomatis keberadaan bangunan di bawah itu tidak memenuhi persyaratan perizinan," katanya.
"Jadi di luar area kuasai oleh perusahaan, itu areal publik. Seperti pantai, sempadan pantai, kawasan jurang, sebagian besar kawasan yang dilindungi dan itu area publik milik negara. Tidak ada istilah privat pantai, karena itu area publik dan berfungsi kawasan perlindungan setempat," imbuhnya.
Baca juga: BTB Soroti Penerbangan Internasional Tiap 2 Jam di Bandara Ngurah Rai, Ini Tanggapan Angkasa Pura I
Baca juga: DPMPTSP Badung Menduga Bangunan Karma Beach Restaurant yang Terbakar Ilegal
Sementara timnya juga akan segera turun melakukan verifikasi setelah dokumen perizinan ditemukan untuk memastikan legalitas dari usaha tersebut.
Kalau memang terbukti bahwa tidak memiliki legalitas terkait bangunan yang ada di bawah tebing itu, berarti bangunan itu dipastikan ilegal.
"Kami verifikasi dulu. Kalau terbukti tentu ada mekanisme. Kami nanti memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Setelah itu kami berikan rekomendasi ke Satpol PP untuk langkah-langkah dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," tegasnya.
(*)