Berita Bali

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Zainal Tayeb Berserah pada Majelis Hakim

Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Juga berserah pada

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb saat menjalani sidang tuntutan secara daring di Kejari Badung, Selasa, 16 November 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainal Tayeb enggan berbicara banyak terkait tuntutan pidana penjara tiga tahun yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zainal Tayeb yang dikenal sebagai pengusaha sekaligus promotor tinju ini menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya. Juga berserah pada majelis hakim.

Zainal Tayeb dituntut pidana oleh tim JPU terkait perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.

"Saya tidak (menanggapi). Coba ke pengacara saja. Kalau saya tidak tahu apa-apa," ucapnya ditemui usai menjalani sidang tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa, 16 November 2021.

Baca juga: Sosok Zainal Tayeb, Perantau Asal Sulawesi yang Fenomemal di Bali,Punya Banyak Hotel & Dikenal Bares

Ditanya apa harapannya, Zainal mengatakan, menyerahkan sepenuhnya pada keputusan majelis hakim.

"Nanti kita serahkan saja ke majelis hakim," katanya.

Terpisah, tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana yang dilayangkan tim JPU terhadap Zainal Tayeb terlalu berat.

"Menurut kami (tuntutan) terlalu berat. Jadi kami akan tanggapi melalui pledoi, hari Kamis (18 November 2021) ini," ujar Mila Tayeb selaku anggota penasihat hukum Zainal Tayeb.

Mila menyatakan, apa yang dipaparkan JPU dalam analisis yuridis perkara sangat bertentangan.

"Analisis yuridis dalam tuntutan jaksa, jelas bertentangan dari pihak kami.

Jaksa berpatokan pada Pasal 266 ayat (1) KUHP. Itu formalnya saja, sedangkan materinya tidak.

Intinya hitungan matematika yang dipakai. Luasan, pembayaran, kemudian delapan sertifikat.

Sementara kan ada materiil. Ada lokus, tempos. Itu kan harus diperhatikan juga. Ada kronologi dibalik itu," tegasnya.

Mila dkk pun berharap Zainal bebas dari perkara ini.

Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hari Ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Tuntutan

"Harapannya pasti yang terbaik. Harapan kami Pak Zainal bebas, dan kami serahkan ke majelis hakim," pintanya.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved