Berita Bali
Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hari Ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Tuntutan
Terdakwa Zainal Tayeb dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 16 November 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zainal Tayeb dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 16 November 2021.
Sama seperti sidang sebelumnya, Zainal yang adalah pengusaha sekaligus promotor tinju ini menjalani sidang secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Zainal Tayeb didudukan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korbannya, Hedar Giacomo Boy Syam.
Baca juga: Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Tuntutan Pidana Zainal Tayeb Ditunda
"Hari ini jadwalnya sidang pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zainal dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah
Seperti diketahui, perkara ini terjadi berawal ketika saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam dihubungi oleh terdakwa Zainal, meminta bertemu membicarakan perihal kerja sama pembangunan rumah villa.
Tanggal 25 September 2017, saksi korban menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaris.
Selain itu, hadir juga dalam pertemuan itu saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, saksi Luh Citra dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai PT. Mirah Bali Konstruksi.
Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp 4,5 juta.
Itu akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Penjualan.
Kemudian saksi korban menyetujui dan menyanggupi membayar tanah milik terdakwa.
Saat itu saksi korban percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 meter persegi.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Yuri membuat draft berdasarkan hasil pertemuan dengan saksi korban.
Draf itu akan diajukan ke notaris untuk dibuatkan akta.