Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah

Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Oktober 2021.

Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa Zainal.

Terdakwa yang adalah pengusaha sekaligus promotor tinju ini menjalani sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Dalam persidangan, Zainal dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar

Jaksa berusaha mengorek, apa alasan Zainal menjual tanah yang luasannya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.

Jaksa Imam Ramadhoni dan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja bergantian melontarkan pertanyaan kepada Zainal.

Namun, Zainal tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Zainal menyatakan bahwa akta otentik Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju.

Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb

"Kenapa anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta," tanya Jaksa Doni.

"Saya tidak mengecek luasan tanah, karena saya percaya Hedar," jawab Zainal tenang.

Pun Jaksa Lanang menanyakan terkait penyesuaian dan pengecekan luas tanah.

"Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan. Kenapa begitu percaya dengan Hedar," tanya Jaksa Lanang.

Kembali, Zainal menyatakan sudah menaruh kepercayaan penuh pada Hedar. "Ya karena dia (Hedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang cek. Saya percaya saja," jawab Zainal.

Di persidangan Zainal kembali menjelaskan, awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700. Berkaitan hal ini, terjadi perdebatan.

Jaksa yang berpatokan pada 8 SHM di akta 33 sedangkan Zainal meyakini luas tanah tidak berkurang, bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved