Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah

Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Zainal Tayeb didampingi tim hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Kejari Badung. 

"Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 200 an meter persegi. Nah kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertipikat. Semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi," tegas Zainal.

Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar.

Akta tersebut ditegaskannya bukan akta jual beli, melainkan akta kerjasama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya. 

Hakim pun menanyakan ada tidaknya uang pembayaran dari pihak ketiga.

"Hedar menyerahkan uang pakai cek Bali Mirah Konstruksi bank BCA, ada transfer, ada tunai senilai Rp 61 miliar lebih. Uang itu pembayaran penjualan perumahan bukan pembayaran tanah," ungkap Zainal.

Jaksa Lanang kemudian menyarankan Zainal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Kalau Anda berdamai dengan Hedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan," kata Lanang.

Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara.

"Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama," cetusnya. 

Zainal mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya.

JPU lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Hedar.

Zainal menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama.

"Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Hedar, tahu-tahu saya dilaporkan," ucapnya. "Keterangan Anda ini berbeda dengan keterangan Hedar," sambung Lanang.

Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang pun akan kembali dilanjutkan, hari Kamis, 4 Nopember 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan tim JPU. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved