Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah
Update Perkara Zainal Tayeb: Jaksa Cecar Terdakwa Soal Pengecekan Luas Tanah
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan terdakwa Zainal Tayeb kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa Zainal.
Terdakwa yang adalah pengusaha sekaligus promotor tinju ini menjalani sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Dalam persidangan, Zainal dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Saksi Korban Merasa Ditipu Zainal Tayeb, Hedar: Saya Rugi Rp 21 Miliar
Jaksa berusaha mengorek, apa alasan Zainal menjual tanah yang luasannya diduga tidak sesuai dengan akta otentik Nomor 33.
Jaksa Imam Ramadhoni dan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja bergantian melontarkan pertanyaan kepada Zainal.
Namun, Zainal tetap bersikukuh pada pendiriannya.
Zainal menyatakan bahwa akta otentik Nomor 33 ditandatangani lantaran dirinya sebagai pihak pertama dan Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju.
Baca juga: UPDATE Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik, Hakim Tolak Eksepsi Zainal Tayeb
"Kenapa anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta," tanya Jaksa Doni.
"Saya tidak mengecek luasan tanah, karena saya percaya Hedar," jawab Zainal tenang.
Pun Jaksa Lanang menanyakan terkait penyesuaian dan pengecekan luas tanah.
"Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan. Kenapa begitu percaya dengan Hedar," tanya Jaksa Lanang.
Kembali, Zainal menyatakan sudah menaruh kepercayaan penuh pada Hedar. "Ya karena dia (Hedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan dia yang cek. Saya percaya saja," jawab Zainal.
Di persidangan Zainal kembali menjelaskan, awalnya tanah proyek Cemagi itu 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah hingga seluas 13.700. Berkaitan hal ini, terjadi perdebatan.
Jaksa yang berpatokan pada 8 SHM di akta 33 sedangkan Zainal meyakini luas tanah tidak berkurang, bahkan lebih bila mengukur fakta di lapangan.
"Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 200 an meter persegi. Nah kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertipikat. Semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi," tegas Zainal.
Zainal menambahkan proses pengembangan tanah Cemagi sejak 2012 silam. Pengembangan itu dilakukan dengan pembuatan akta 33 bersama Hedar.
Akta tersebut ditegaskannya bukan akta jual beli, melainkan akta kerjasama dengan pembagian keuntungan 50 persen setelah dipotong bayar pajak dan lainnya.
Hakim pun menanyakan ada tidaknya uang pembayaran dari pihak ketiga.
"Hedar menyerahkan uang pakai cek Bali Mirah Konstruksi bank BCA, ada transfer, ada tunai senilai Rp 61 miliar lebih. Uang itu pembayaran penjualan perumahan bukan pembayaran tanah," ungkap Zainal.
Jaksa Lanang kemudian menyarankan Zainal agar berdamai dengan pelapor sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kalau Anda berdamai dengan Hedar bisa menjadi pertimbangan (meringankan) sebelum tuntutan dibacakan," kata Lanang.
Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan tanah yang menjadi objek perkara.
"Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama," cetusnya.
Zainal mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya.
JPU lantas menanyakan somasi yang dilayangkan pihak Hedar.
Zainal menyebut somasi yang dilayangkan tersebut tidak berkaitan dengan objek kerja sama.
"Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Hedar, tahu-tahu saya dilaporkan," ucapnya. "Keterangan Anda ini berbeda dengan keterangan Hedar," sambung Lanang.
Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang pun akan kembali dilanjutkan, hari Kamis, 4 Nopember 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan tim JPU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/zainal-tayeb-sidang-pemeriksaan-terdakwa.jpg)