Berita Bali
Perkara Dugaan Memasukkan Keterangan Palsu, Hari Ini Zainal Tayeb Jalani Sidang Tuntutan
Terdakwa Zainal Tayeb dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 16 November 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Padahal notaris sudah berulang kali memintanya.
Selanjutnya notaris tersebut menghubungi Yuri, menyampaikan Akta Nomor 33 telah selesai dibuat. Yuri lalu meminta notaris agar datang ke rumah terdakwa untuk dilakukan penandatanganan akta tersebut oleh para pihak.
Atas permintaan itu, notaris mendatangi rumah terdakwa dengan membawa Akta Nomor 33 yang selanjutnya membacakan dan menjelaskan isi satu persatu klausul dalam akta dimaksud kepada terdakwa dan saksi korban selaku para pihak dalam perjanjian.
Saat akta dibacakan dan dijelaskan mengenai objek perjanjian berupa delapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M persegi, terdakwa tidak melakukan bantahan ataupun melakukan koreksi.
Padahal faktanya total luas tanah hanya 8.892 meter persegi.
Untuk memastikan keabsahan isi Akta itu, terdakwa juga telah membaca dan membubuhkan paraf di setiap lembar halaman akta dan diakhiri dengan membubuhkan tanda tangan.
Sehingga itu menandakan bahwa terdakwa membenarkan dan setuju atas isi akta tersebut yang dibuat oleh terdakwa selaku pihak pertama dan saksi korban selaku pihak kedua.
Sebagai bentuk pemenuhan prestasi Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017, saksi korban telah membayar lunas kedelapan SHM.
Berdasarkan akta tersebut memiliki luas total 13.700 meter persegi dengan total harga Rp61.650.000.000 dan telah diterima seluruhnya oleh terdakwa.
Berlanjut, pada bulan Desember 2019, saksi Kadek Swastika dan saksi Luh Citra Wirya Astuti selaku staf PT. Mirah Bali Konstruksi melakukan penghitungan luas tanah atas fotocopy SHM beserta bukti pendukungnya.
Didapati kedelapan SHM yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 meter persegi.
Padahal di akta tercantum kedelapan SHM yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 meter persegi.
Akibat perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi korban Hedar mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp21.600.000.000. (*)
Berita lainnya di Berita Bali